Walah bung, lagi berebut partai politik, yang katanya harganya mahal. Tapi kalau mau disodori kadernya untuk pendamping biasanya agak murah.
Para balon Bupati yang hanya menunggu Rekomendasi parpol, adakah tanpa mahar, ah, itu hanya slogan saja.
Berebut simpati partai politik, ga untuk dimiliki, ga juga untuk dikuasai , hanya sekedar embel-embel pengusung saja.
Kalau yang diusung kemudian jadi pemenang, akan jadi tempat lobi para pengurusnya Parpol “Papa Minta Proyek”, kalau kalah, ya katanya belum nasib, duitnya raib.
Memang gak murah, biar ada berenbel-embel diusung partai.
Milyaran tentunya, kalau dua, tiga, empat partai dah berapa.
Itu baru mulai, Cuma mengantar mereka dari bakal calon sampai sah jadi calon.
Bekerjakah kader sampai akar rumput, yah mereka juga perlu dana dari calon untuk bisa bekerja.
Masyarakat gimana, untuk meyakinkan mereka juga perlu dana dari calon kepala daerah.
“Waduh, ga murah kalau gitu,” kata pak cik.
Apa hanya hitungan milyaran, atau puluhan atau ratusan milyar.
Kalau dana itu untuk membangun daerah, tentunya jalan yang hancur bisa mulus.
“Mana bisa gitu, jadikan dia dulu pemimpin daerah. Baru bisa bancai-bancai dana Negera. Untuk bisa jadi tuan cai bancai itu, tentunya harus merogoh uang pribadi,” seloroh Pak Cik.
Karena, dana kantong yang sudah bancai mau di kembalikan lebih besar dari yang sudah hilang, tentunya dengan membancai uang negara.
“Kalau gaji pokoknya ga nyampai puluhan juta, tapi plus-plusnya itu jadi milyaran, enak kan,” kata paman Soho.
Mau tahu berapa gaji kepala daerah, ini lho…
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Gaji pokok untuk bupati Rp2,1juta. Adapun gaji pokok wakil bupati Rpl,8juta. Ini berdasarkan landasan hukum Pasal 4 PP Noraor 59 Tahun 2000 Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
Jika PAD kurang dari Rp.5 miliar, tunjangan operasional Bupati sekitar Rp.125 juta atau 3 persen dari PAD.
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
- sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;
- di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
- di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0.75%;
- diatas Rp 100 milyar s/d Rp250 milyar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%;
- diatas Rp250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%;
- diatas Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%.
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
- sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
- di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
- diatas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;
- diatas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
- diatas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40%;
- di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%,.