Fakta7.com | Waykanan – Sebanyak 20 persen Kampung yang ada di Waykanan, Lampung setiap tahunnya nunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) padahal dana tersebut salah satunya digunakan untuk membayar penghasilan tetap (Siltap) kepala kampung dan aparaturnya.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Waykanan, Kusuma Anakori, SE, M.A.P., mengungkapkan hal itu diruang kerjanya, saat ditanya terkait Pendapatan Aseli Daerah (PAD) terbesar yang ada di kabupaten setempat, bebebrapa waktu lalu.
Kori, sapaan akrab Kusuma Anakori mengatakan, sudah seharusnya kampung dengan cepat melakukan pelunasan PBB mereka, karena pendapatan terbesar PAD saat ini ada di PBB. “Makanya jangan ngotot para kakam (Kepala Kampung,RED) kalau siltap mereka sering terlambat atau terhambat. Maka kedepan ini, mana kampung yang pembayaran PBB nya terlambat atau bahkan nunggak siltap dan isentif lain akan kami pending dulu,” katanya.
Pendapatan lain, kata Kori, didapat dari bagi hasil pajak kendaraan. “Kalau pajak kendaaran dan juga KIR itukan kita dapatnya bagi hasil dengan provinsi, jadi tidak terlalu besar juga. Pendapatan lain seperti restoran dan juga parkir, belum bisa maksimal,” ujarnya.
Untuk menciptakan peluang baru pendapatan dari izin, hingga saat ini belum dapat dilakukan, terutama izin bagi usaha kecil menengah, karena target yang dilakukaan para pengusa kecil tersebut wajib memiliki izin. “Masih sulit, karena terkahir, sudah kita gratiskan saja, masih juga sulit. Padahal izin itu sangat penting bagi usaha mereka. Tapi memang masih sulit, harus dikasih pemahaman lebih isentif lagi,” kata Kori.
Untuk diketahui, target Pendapatan Asli Daerah dalam Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Waykanan, tentang APBD Tahun Anggaran 2021 berasal dari Pajak Daerah, Anggaran 2021 sebesar Rp20.005.000.000,00 atau 31,84% dari total pendapatan asli daerah sebesar Rp62.836.051.500,00.
Target pajak daerah tersebut, pajak Reklame sebesar Rp275.000.000,00; Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp9.500.000.000,00; Pajak Parkir sebesar Rp120.000.000,00;Pajak Air Tanah sebesar Rp450.000.000,00;Pajak Mineral Bukan Logam dan Rp990.000.000,00; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar Rp5.500.000.000,00; Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1.500.000.000,00. RED