Germasi Kawal Tiga Proyek Raksasa Kesehatan Waykanan, Ridwan : Jika Menyimpang Akan Dilaporkan

Germasi Kawal Tiga Proyek Raksasa Kesehatan Waykanan, Ridwan : Jika Menyimpang Akan Dilaporkan
Founder Masyarakat Independent Germasi, Ridwan Maulana, C.PL, CDRA

Waykanan – Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Germasi) akan kawal tiga paket pekerjaan pembangunan gedung fasilitas kesehatan di Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2025.

Ketiga proyek tersebut, Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 17 Miliar, Konstruksi Gedung Kelas Rawat Inap Standar, Sebesar Rp .2,3 Miliar dan Konstruksi Gedung Cathlab (Catheterization Laboratory), juga dengan anggaran sebesar Rp. 2,3 Miliar.

Founder Masyarakat Independent Germasi, Ridwan Maulana, C.PL, CDRA menegaskan, bahwa seluruh proses pembangunan tersebut wajib mengacu pada regulasi dan standar teknis yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

“Kami tidak hanya mengawasi pada tahap pelaksanaan fisik saja, tapi juga mulai dari proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga implementasi di lapangan. Ini penting untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Ridwan

Ridwan mengaku, bahwa Germasi telah memiliki dokumen-dokumen resmi, berupa regulasi teknis pembangunan dari Kemenkes RI yang menjadi acuan dasar dalam proses perencanaan dan pelaksanaan teknis pekerjaan dilapangan.

Menurutnya, jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan terhadap ketentuan tersebut, Germasi siap melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

“Pembangunan yang tidak sesuai ketentuan bisa berdampak fatal, mulai dari tidak diterbitkannya sertifikat kelayakan gedung, izin operasional layanan kesehatan, hingga penundaan atau batalnya bantuan alat kesehatan dari Kemenkes. Ini tentu sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Germasi, kata dia, merupakan gerakan masyarakat yang aktif dalam isu anti korupsi dan transparansi publik, langkah pengawasan tersebut merupakan bagian dari implementasi PP No. 43 Tahun 2018, tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, serta Permenkes No. 40 Tahun 2022 yang membuka ruang bagi partisipasi publik dalam monitoring proyek kesehatan.

“Kami ingin memastikan pembangunan fasilitas kesehatan ini tidak hanya selesai tepat waktu, tapi juga memenuhi standar kualitas, aman digunakan, dan bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat Waykanan,” katanya.

Ridwan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan melalui pelaporan berbasis data dan fakta agar pembangunan yang dibiayai uang rakyat ini benar-benar memberikan manfaat maksimal.

Pos terkait