Waykanan – Diberhentikannya RF sebagai pegawai negeri sipil (PNS), menyisakan hutang setoran dari para rekanan. Uang milyaran tersebut sebagai fee proyek seperti yang dijanjikan RF saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Waykanan.
“Kami tentunya tidak mau tahu uang yang kami titipkan dengannya itu kemana, atau dikasihkan dengan siapa yang pasti kami ingin kami kembali, sebab waktu itu kami sudah Laporan ke Polda, tiba-tiba ada kabar mau ada penyelesaian, setelah kami dan rekan dimintai keterangan,” Lela alias Evlin salah satu rekanan yang sempat menitipkan uang pada RF.
Lela menjelaskan, penyelesaian yang di mediatori Polda Lampung, dan kemudian disepakati adanya pertemuan, ternyata yang dipertemukan kepada para rekanan tersebut bukan RF.
“Itu bukan RF, tapi malah Petinggi Dinas pekejaan Umum Waykanan yang masih menjabat. Sedangkan kami ini menitipkan uang itu sama RF, kok yang datang malah orang lain. Tentu saja saya pribadi menolak, namun ada beberapa rekan kami yang menerima, uang mereka akan diganti proyek,” ujarnya.
Menurutnya, informasinya yang mendapatkan prioritas, mereka yang mendapat nilai mencapai Rp1 M. Namun, namun ada juga yang mendapatkan nilai sedikit tidak sesuai dengan uang yang dititipkan, sehingga ditolak pekerjaan yang diberikan dan uang titipan dikembalikan.
“Kalau memang tetap tidak ada kepastian yang jelas, kami akan laporkan masalah ini ke Kejari Blambangan Umpu, sehingga jelas, kemana uang titipan kami perginya dan mengapa saat kami menuntut Romi di Polda Kok malah yang datang petinggi Dinas Pekerjaam Umum Waykanan, jangan- jangan memang kasus ini ada korelasinya dengan pejabat Waykanan yang lain,” kata dia.
Pernyataan Lela tersebut dibenarkan Hi Satar dan dua orang narasumber lainnya.
Menurut mereka, saat itu 17 orang yang menitipkan uangnya ke RF dan berangkat ke Polda Lampung membuat laporan.
Ke 17 orang itu dilakukan pemeriksaan di Mapolres Waykanan, dan masing- masing membuat surat kronologis penitipan uang kepada mantan Kadis Pekerjaan Umum Waykanan tersebut.
“Semua pernyataan itu ditandatangani diatas materei seingat saya,” ujar mereka.
Ironisnya, kata salah seorang dari saksi tersebut penyidik Polda Lampung yang turun ke Waykanan menyatakaan surat pengaduan mereka itu lengkap.
“Bahkan kami diminta bertemu dengan sesorang yang sebuah hotel di Bandar Lampung, lantai 8 kamar 308,” kata dia.
Kontraktor yang juga menjadi korban RF itu mengatakan, tidak ada yang mau memperatanggung jawabkan urusan uang yang dititip ke RF.
“Tetapi kalau ada rekanan yang mau kerjaan ya harus nitip uang lagi sama seperti yang dilakukan terhadap RF.
Diketahui, karena menghilang karena diburu puluhan kontraktor yang menitip uang fee, RF akhirnya diberhentikann dengan hormat bukan atas permintaan sendiri oleh Bupati Waykanan, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Waykanan No. B 208/V.02/WK/HK/2022.
Isinya surat penetapan memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, Romi Ferizal sebagai PNS karena yang bersangkutan pada tanggal 1 April – 31 Agustus tahun 2022 telah melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 11 ayat (2) hurup d, angka 4), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Editor : Kancha Raja