Curi HP, Seorang Pria Asal Argomulyo di Tangkap Polisi

Curi HP
Ilustrasi

Waykanan – Maling Hanphone, Pria asal Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, Lampung di tokok polisi. Pelaku memanfaatkan saat pemilik rumah tak ada, Jum’at (03/01/2025).

JP (25), Watga Dusun Rejomulyo 2 Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, melakukan pencurian di dalam rumah  (Nurima) di Dusun Rejomulyo 2 Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit, AKP Supriyanto menjelaskan, pencurian tersebut terjadi  pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 09.00 WIB.

Nurima, pemilik rumah (Korban) saat itu menghadiri hajatan, dan mengunci pintu depan rumah korban dan meletakkan anak kunci tersebut dikantong celana yang di gantung di belakang rumah.

Pukul 13.30 Wib korban mendapatkan informasi dari suaminya, bahwa Hp anak korban hilang di dalam rumah, setelah pulang kerumah anak korban berkata Hpnya hilang, rumah dibuka orang ,ada yang masuk kata seorang saksi yang melihat.

Kemudian korban mengecek ke kamar anak korban bahwa 1 (satu) Hp Vivo Y15 S warna biru  dengan nomor Hp terpasang 08596617xxxxx milik anak korban sudah tidak ada diatas tempat tidur.

Tak hanya itu, korban pun mengecek dan melihat lemari di dalam kamar sudah berantakan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Hp Vivo Y15 S warna biru apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 2,7 juta  dan melapokan peristiwa yang dialami ke Polsek Banjit.

Jum’at (03/012025) Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka JP di Jalan A.K Gani Kampung Bali Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, sekitar pukul 00.20 WIB, polisi menangkap pelaku tanpa perlawaan, dan memabwa barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Pos terkait