Penyelenggara itu harus netral, kalau takut tekanan, tidur aja pakai selimut dikasurmu. Hancur tatanan demokrasi ini, kalau cara lama masih dilakukan.Musyawarah yang kalian katakan hanya hisapan jempol, jangan takut jagoanmu kalah, jika memang bagus Dimata masyarakat.
Kalau kopimu kurang kental, kasih aja bubuk tepung biar rasanya lengket, atau main yang agak jauh dikit biar mata kalian melek, ini dunia sudah berkembang.
Penyelenggara itu jangan bermain api, nanti akan terbakar, siapa yang menunjukmu jadi penyelenggara pemilihan, karena dinilai otakmu mampu, bukan dikerdili.
Tapi aku juga ga tahu kalau yang menunjukmu juga berotak kerdil.Ajak calonmu bersaing dengan sehat, apa kalian akan jerumuskan wargamu hingga enam tahun kedepan.Badan Perwakilan kampung (BPK) harusnya bernyali, kalau memiliki hak mengganti panitia pemilihan yang dianggap tidak netral. Bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2)).Empat azas di atas diperuntukkan kepada para pemilih, sedangkan dua azas yaitu jujur dan adil di atas diperuntukkan kepada panitia.Artinya panitia harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur, yaitu jujur kepada siapapun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan.Ini sesuai aturan, Panitia juga harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil, yaitu adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, dan adik kepada Tuhan.Ntah kalau kalian sudah tidak takut sama Tuhan.Nyali BPK dipartaruhkan, beranikah mengganti panitia tidak netral. Atau mau ikut bobok manis dan beselimut tebal dikasur kebutaan.