fakta7.com || Waykanan – Bendera merah putih yang terlihat sudah usang dan robek dibeberapa bagian masih dibiarkan berkibar di UPT Puskesmas Banjit Kabupaten Waykanan, Lampung. Diduga Kepala Puskesmas Banjit membiarkan hal tersebut tanpa ada kepedulian.
Pembiayan dan tanpa kepedulian terhadap simbol negara tersebut, diindaksi kepala puskesmas Banjit melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ).
Salah seorang warga sekitar mengaku prihatin dengan kondisi bendera kusam yang masih saja dikibarkan di Gedung instansi pemerintah itu.
”Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek ,” kata dia, yang enggan disebut Namanya, Senin (13/2/2023).
Menueurtnya, sudah seharusnya Kepala maupun pegawai puskesmas lebih memperhatikan bendera merah putih tersebut. “Ganti yang barulah, Bendera robek dan kusam seperti ini kok masih dipasang. Jangan – jangan bendera merah putih ini tidak pernah diturunkan. Sehingga sampai robek dan kusam seperti itu,” ujarnya.
Saat akan dikonfirmasi terhadp hal tersebut, Kepala Puskesmas Banjit, Rojes Wiliam masih rapat Bersama staf. “Bapak masih rapat, nanti aja,” ujar salah seorang pegawai Puskesmas Banjit.
Editor : Sen’s