Audensi Dengan Bupati Waykanan, BPN Bahas Pemasangan Tanda Batas

Audensi Dengan Bupati Waykanan, BPN Bahas Pemasangan Tanda Batas

Ali Hanapiah

Laporan : Ali Hanapiah

Fakta7.com || Waykanan – Dalam rangka Koordinasi Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2023, sebanyak 1.000 Patok Tanda Batas di Kabupaten Waykanan, ATR BPN Waykanan, audensi dengann Bupati setempat, di Ruang Rapat Bupati Waykanan, Kamis (02/02/2023).

Gerakan tersebut merupakan program yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2023, sebanyak 1 Juta patok di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah milik masyarakat.

Kepala ATR BPN Way Kanan, Ramli, S.H.,M.H yang melakukan audensi dengan Bupati Waykanan,  H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengatakan, Gemapatas merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023.

“Karena pemasangan patok tanda batas tanah merupakan kewajiban masyarakat, sebelum mendaftarkan tanahnya, agar petugas pengukuran yang akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat. Selain itu, juga untuk pengamanan asset dan menjamin kepastian batas bidang tanah,” kata Ramli.

Menurutnya, patok batas bidang tanah tersebut nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah, dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Dengan terpasangnya patok tanda batas tanah, maka batas bidang tanahnya akan semakin jelas.

Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya menilai program itu memiliki dampak positif bagi masyarakat, tentang kejelasan kepemilikan tanah. Dengan harapan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Waykanan akan mendukung keberlangsungan program Gemapatas, sehingga dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Dalam audiensi tersebut juga membahas terkait koordinasi progress Penyertifikatan Aset Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023.

EDitor : Seno

Pos terkait

Tinggalkan Balasan