Laporan : Gian Paqih
Fakta7.com || Lampung Utara – Seorang pria terpaksa diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara, karena diduga sebagai pengecor minyak bersubsidi solar disalah satu SPBU di kabupaten setempat.
ASM (44), Warga Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara, Lampura diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di rubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penangkapan tersebut sekaligus barang buktinya.
“Terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM ini bermula dari adanya laporan adanya oknum yang mengangkut BBM dalam jumlah cukup banyak di sebuah SPBU wilayah Kotabumi Utara,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H. S.I.K., M.I.K, Rabu (13/4/2022).
Menurutnya, dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit kendaraan minibus jenis Isuzu Panther warna hitam no.pol BE 1098 RX, 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak 200 liter, dan enam jirigen kosong serta uang tunai sejumlah Rp 900 ribu.
Eko menjelaskan, polisi mendapat laporan sekira pukul 07:30 Wib, Rabu (13/4/2022), kemudian melakukan pengecekan , dibawah pimpinan Kanit Tipidter, Ipda Adi Wasito S.H polisi melakukan penyelidikan, ternyata di SPBU Pertamina 24.356.101 Desa Madukoro, didapati ASM sedang mengisi BBM kedalam tangki kendaraannya yang sudah dimodifikasi, berikut sejumlah jerigen.
Terkait modus operandi (MO) yang dilakukan tersangka, kata Eko, ASM telah melakukan pengisian BBM kedalam tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi berulang-ulang, hingga tangki berisi penuh, setelah itu BBM dituangkan ke dalam jirigen yang juga sudah dipersiapkan, untuk dijual.
Kini ASM sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan, terhadapnya terancam tujuh tahun kurungan.
Editor : Seno
Editor : Seno