Menyimpangnya Pengelolaan BOS Karena Kepsek Memandulkan Komite Sekolah

Kajari

Laporan : Ali Hanapiah

fakta7.com || Bandarlampung – Menyimpangnya dana bantuan operasional sekolah (BOS), salah satunya dengan modus operandi memandulkan komite sekolah, bahkan bendahara sekolah dirangkap oleh kepala sekolah.

Bacaan Lainnya

Ungkapan itu disampaikan Kepala kejaksaan negeri Waykanan, Dr.Afrilliyana Purba, SH.,MH, saat memberikan materi pelatihan kepada kepala sekolah atau kepala unit pelaksana Teknik dinas (UPT) jenjang SD dan SMP, dalam kegiatan peningkatan kapasitas dan kompetensi kepala sekolah untuk pendidikan yang berkualitas, berkarakter menuju sekolah unggul dan sejahtera, di Hotel Horison Bandar Lampung, Sabtu Malam (10/12/2022).

Afrilliyana mengungkapkan, modus operandi penyelenggara Dana BOS yang sering ditemukan APH itu, Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah, mengolah dana BOS sendiri.  Sekolah sengaja tidak membentuk Komite Sekolah, sehingga Dana BOS dapat dengan leluasa dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara, selain itu juga bendahara pun sendiri sering dirangkap oleh Kepala Sekolah.

“Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua, dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan yang kurang, dengan alasan untuk menggaji guru, menambah prasana sekolah, membangun ruang kelas baru, memperbaiki toilet, dan pagar. Pihak sekolah pun tak segan-segan untuk meminta sumbangan dari wali murid, lalu Dana BOS sengaja dikelola secara sendiri,” katanya.

Kejari juga menerangkan, indikasi penyimpangan uang yang dilakukan oleh Penyelenggara dana BOS juga terlihat dari tidak adanya pihak sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS.

“Jadi, Dana BOS rata-rata hanya diketahui oleh kepala sekolah saja dan pengelolaannya tanpa melibatkan guru. Karena tidak transparan, peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka,” ujarnya.

Tindak pidana korupsi, kata Kajari, merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus, disamping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti adanya penyimpangan dalam hukum acara serta apabila ditinjau dari materi yang diatur.

“Maka tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara,” kata dia.

Dijelaskannya, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20  tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 milyar, begitu juga untuk pegawai negeri. “Ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Afrilliyana, Minggu (11/12/2022).

Editor : Seno

Pos terkait

Tinggalkan Balasan