Laporan : Baiki / GP
Fakta7.com | Lampung Utara – Dianggap tidak kooperatif atas dugaan pencurian, ZK (20), Oknum Wartawan di salah satu media cetak milik Petinggi organisasi Pers , dan merupakan pelaku pencurian di rumah Pemimpin Redaksi Surat Kabar Gerbang Sumatera 88, Deferi Zan, akhirnya diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Senin (04/04/2022)
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (04/04/2022) sekira pukul 14.50 WIB, karena yang bersangkutan yang smula wajib lapor tapi tidak pernah hadir.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mendapingi Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, ZK tidak menjalani proses hukum yang telah diterapkan Kepolisian, dan untuk mencegah tersangka melarikan diri , serta menghilangkan barang bukti, atas laporan pencurian, maka oknum wartawan tersebut akhirnya digelandang ke Mapolres setempat.
“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka, karena sebenarnya sebelumnya tidak ditahan, hanya diberikan untuk wajib lapor, namun tersangka tidak hadir dan tanpa keterangan, karena tidak kooperatif dalam mengikuti atau menjalani proses hukum yang ada di Kepolisian, maka kita lakukan penahanan, kita duga dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas AKP Eko Rendi Oktama.
Kini tersangka ZK resmi ditahan Polres Lampung Utara dengan Pasal 363 atau 362 KUHP atas dugaan pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Kancha Raja