Waykanan – Diduga jadi bandar togel online, seorang pia di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, ditangkap polisi.
Perjudian online tersebut dilakukan ST (24), warga sertempat dirumahnya. Polisi menggrebek rumah pelaku pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 21:30 WIB.
Kapolres Waykanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan pelaku sedang menghimpun rekapan togel di akun secara online melalui salah satu link judi togel, yang kemudian keuntungan akan ditransfer oleh bandar togel ke akun milik ST.
Polisi menggelandang pelaku dengan barang bukti satu kopelan rekapan pasangan togel, uang tunai sebesar Rp.98.000,- rupiah dan HP merk Infinix warna blue ocean
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP tentang Perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara.