Laporan : Gian Paqih
Fakta7.com || Lampung Utara – Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara membekuk dua pria pelaku perkosaan terhadap bunga (18), bukan nama sebenarnya.
Dua pelaku tersebut, MRA (19) dan SBR (25), keduanya Warga Dusun Sribangun Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan, MRA dan SBR ditangkap setelah sebelumnya orang tua kandung korban, melaporkan peristiwa ruda peksa itu terjadi. “Setelah dapat laporan itu, anggota bergerak dan menangkap keduanya, pada Kamis malam (14/4/2022) pukul 22.30 Wib,” katanya.
Menurutnya, peristiwa yang menimpa korban itu terjadi pada Minggu (10/4/2022), didua lokasi dengan waktu yang berbeda.
“Berawal pada hari Minggu 10/4/2022 MRA menghubungi korban membuat janji bertemu di Desa Cempaka untuk diajak ketempat keluarganya, dan korban memenuhi permintaan MRA,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H, Jum’at (15/4/202).
Setelah bertemu sekira pukul 22.00 Wib, kata Edko, korban dibawa kesebuah gubuk yang berada di dusun Sribangun. “Seketika itu pelaku langsung memaksa agar korban membuka pakaian / celananya, tapi korban menolak. Namun upayanya gagal lantaran pria (MRA) yang telah kerasukan nafsu iblis ini lebih menguasai keadaan hingga dengan cara paksa dan mudah berhasil menyetubuhi korban,” jelas dia.
Dijelaskannya lebih lanjut, setelah lima menit berlalu, MRA meninggalkan korban untuk bersitirahat. Tapi ternyata ditempat itu sudah ada SBR, rekan pelaku, yang memang sudah menanti sambil menunggu giliran, kemudian tanpa buang-buang waktu, SBR turut memaksa dan menyetubuhi korban.
“Tidak berhenti sampai disitu, korban yang masih dalam kondisi penguasaan mereka dibawa lagi ke sebuah rumah tinggal yang berjarak lebih kurang 100 meter dari TKP awal, di lokasi tersebut secara bergantian kedua pelaku kembali melancarkan syahwatnya, hingga pada pukul 04.00 wib, korban diantar pulang oleh MRA,” ujanrya.
AKP Eko juga menjelaskan, pada hari kejadian itu selama empat hari polisi langsung lakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya dapat di ringkus. MRA diamankan diwilayah Kotabumi Utara, sekira pukul 20:30 Wib, kemudian beberapa jam kemudian polisi menangkap SBR sekitar pukul 23:00 Wib, di desa Madukoro, saat bersembunyi ditempatnya bekerja.
“Kini pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara, sedang kita lakukan pemeriksaan, keduanya dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” kata Kasat.
Editor : Seno