Bacok Tetangganya, Seoarang Pria Asal Banjit Dibekuk Polisi

Bacok Tetangganya, Seoarang Pria Asal Banjit Dibekuk Polisi
Gambar Ilustrasi Pembacokan

Waykanan – Diduga melakukan pembacokan seorang Warga Kampung Rantautemiang Kecamatan Banjit, Waykanan diamankan polisi. Tersangka ditangkap 1 x 24 Jam usai ke jadian, Minggu (27/10/2024).

Akibat perbuatan HS (42), Warga Kampung Rantautemiang tersebut Ruaman (55) yang masih tetangga pelaku itu mengalami beberapa luka mulai dari Luka terbuka panjang 20 cm dalam 5 cm putus tendon di atas lutut kaki kanan.

Kapolres Waykanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, korban juga mengalami luka pada bawah lutut kaki kanan putus tendon, tangan kanan, pergelangan tangan kanan, dan luka goresan di telinga kiri.

“Sekarang dirawat dirumah sakit Kotabumi,”katanya.

Informasi dari beberapa warga ditempat kejadian, saat itu Ruaman yang berprofesi sebagai sopir truk sedang menurunkan angktunya di rumah salah seorang warga di Rantautemiang, Kamis (24/10/2024).

HS yang datang Bersama D, anaknya mendekati korban dan sempat merusak kaca truk milik korban.

Pelaku yang telah menyiapkan golok secara membabi buta mengayunkan ketubuh Ruaman, dan melukai sekujur tubuh korban.

Usai melakukan aksinya, dua orang pelaku melarikan diri. Kerabat korban yang mengetahui Ruaman mendapatkan penganiayaan langsung melaporkan kepada Polisi.

“HS kami amankan pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024  pukul 17:00 WIB, di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan,” kata Kasat.

HS, kata Mangara, di bekuk dalam waktu tak lama usai kejadian, di rumah salah seorang kerabatanya di Kasui, Waykanan.

“Pelaku langsung digiring berikut barang bukti satu, sebilah sajam jenis pisau golok ke Mapolres Waykanan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pos terkait