Akibat Zinah, Oknum Bidan Waykanan Bersama Pengusaha Lampura Dilaporkan ke Mapolres

Selingkuh, Oknum Bidan Waykanan Bersama Pengusaha Lampura Dilaporkan ke Mapolres

Laporan : Gian Paqih

Fakta7.com || Lampura –  Geram dengan perbuatan suaminya yang bak pemeran film bokep, seorang istri dari pengusaha hasil bumi di Lampung Utara, melaporkan perbuatan SW alias Jaya (46), ke Mapolres Lampung Utara. Aniah, istri sah SW melaporkan sumainya setelah melihat rekaman adegan syur antara SW dengan EF, oknum Bidan di salah satu Puskesmas Waykanan dari handphone SW.

 Aniah, Warga Bukitkemuning, Lampung Utara, melalui kuasa hukumnya, Suwardi, S.H., M.H mengungkapkan, EF selain berprofesi sebagai  oknum bidan juga merupakan  anggota Bhayangkari (istri Polisi,red) Polres Waykanan.

“Kami sudah melaporkan perbuatan perzinahan itu, kalua bukti perbuatan perzinahan tersebut ada video rekaman keduanya melakukan aksi adegan ranjang terlarang.  Bukti laporan kami, tertuang dalam LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, tertanggal 22 Desember 2022,” kata Suwardi, Sabtu (24/12/2022).

Menurutnya, SW telah melakukan perzinahan dengan EF sejak lima tahun belakangan ini. ”Dari pengakuan klien kami, suaminya SW alias Jaya (46), telah berselingkuh dengan oknum bidan berinisial EF, dan sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Dari pengakuan Aniah, selama ini seudha pernah ditanyakan langsung ke SW terkait persilingkuhan tersebut, tetapi suaminya selalu membantahnya.

Video adegan syur tersebut berhasil dilihat Aniah dari hanphone genggam suaminya sekitar dua pekan lalu. Aniah yang melihat perbuatan keduanya kaget bukan kepalang, karena ditemukan dalam HP itu banyak foto -foto mesra hingga video mereka saat berhubungan badan.

Akibat sakit hati tersebut, Aniah didampingi kuasa hukumnya, Suwardi, S.H, melaporkan perbuatan itu  ke Mapolres Lampung Utara.

Dari informasi yang dihimpun gentamerah.com (GNM Group) EF diamankan polisi saat berada di Kawasan Pasar Baradatu, Waykanan.

Suwardi mengaku, terlapor sudah dimintai keterangan, tetapi dengan alasan ancaman hukuman dibawah Sembilan bulan, sehingga tidak bisa ditahan. “Terlapor semalem sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Karena ancamannya dibawah sembilan bulan, tidak bisa ditahan,” kata Suwardi.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, belum memberikan keterangan, karena masih mendampngi pejabat Polda Lampung. “Nanti ya bro, saya masih mendampingi orang Polda,” ujar Kasat, singkat, melalui telephone WhatsAppnya, Sabtu (24/12/2022).

Untuk diketahui, Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).

R. Soesilo menegaskan, Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.

R. Soesilo menambahkan pula bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Artinya, jika istri/Suami yang mengadukan bahwa suami/Istri telah berzinah dengan perempuan/laki lain, maka suami/Istri maupun perempuan/lelaki  tersebut yang turut melakukan perzinahan, keduanya harus dituntut.

Pada prinsipnya dalam tindak pidana gendak (overspel) sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP diperlukan adanya suatu hubungan alat kelamin yang telah selesai dilakukan oleh antara seorang pria dan seorang wanita.

Hal ini sering menjadi kendala dan atau salah satu hal yang sulit untuk dibuktikan oleh pelapor. Sementara suatu tindak pidana gendak (overspel) adalah membuktikan adanya ‘persetubuhan’.

Persetubuhan tersebut telah dilakukan dengan secara sengaja (menghendaki dan mengetahui apa yang ia lakukan) atau telah adanya niat (mens rea) untuk melakukan tindakan tersebut (actus reus). Sehingga selain bukti adanya persetubuhan, unsur kesengajaan itu harus terbukti pada si pelaku.

Walaupun kedua hal tersebut mungkin sangat sulit untuk dibuktikan, namun pihak pelapor wajib berupaya untuk menunjukkan bukti-bukti terkait terjadinya persetubuhan dengan secara sengaja tersebut. Apabila pihak pelapor tidak dapat membuktikannya, maka laporan tersebut kemungkinan akan sangat sulit untuk diproses dan atau ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

Sementara alat bukti yang digunakan dalam membuktikan adanya perbuatan gendak (overspel) adalah alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *