Curang

Diduga Dicurangi, Peserta Tes PPK Laporkan KPUD Waykanan ke DKPP

Fakta7.com Waykanan – Merasa dicurangi dan menduga adanya Kongkalikong dalam perekrutan tenaga adhoc penyelenggaran Pemilu ( PPK ) Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan, Lampung, yang di lakukan oleh KPU Waykanan, Amboy Saputra S.Pd, salah satu peserta perekrutan akan melaporkan permasalahan tersebut ke DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ).

Rekruitmen anggota PPK yang dilakukan KPUD Waykanan dilakukan 11 Deemebr 2022 lalu, namun ditengarai adanya permainan dalam penerimaan anggota PPK tersebut.

“ Saya menilai kalau perekrutan tenaga ADHoc Saja sudah demikian, bagaimana hasilnya nanti, sebab jelas sekali saat test CAT saya adalah peraih nilai tertinggi ke2, dibawah saudara David Riyanto. Akan tetapi setelah mengikuti test Interviuw, kami berdua dinyatakan gagal dengan berbagai alasan, salah satunya dari tanggapan masyarakat, netralitas, track record, padahal saya meresa track record saya cukup baik dan saya sudah berpengalaman menjadi Panwas Kecamatan selama 2 periode dan tidak ada cacat, kalau saya dikataan tidak netral saya tidak terlibat didalam Parpol dan calon tertentu,” katanya, kepada ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Waykanan, Hermansyah, Rabu (21/12/2022).

Amboy Saputra mengungkapkan, diantara yang dinyatakan lulus PPK, setelah diteluusri ternyata belum pernah sama sekali terlibat sebagai penyelenggara pemilu diseluruh Indonesia. “Jadi aspek apa yang jadi acuan penilaian mereka, kedekatankah, organisasikah atau ada hal lain,” ujarnya.

Menurutnya, pada tanggal 15 Desember 2022, KPU Kabupaten Waykanan telah menerbitkan Surat No. 08/PP.04.1-Pu/1808/2022 yang ditandatangani Ketua KPU Waykanan, Refki Dharmawan, SH tentang Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan  Untuk Pemilihan Umum 2024. Dalam lampiran surat tersebut, telah dicantumkan peringkat hasil nilai tes wawancara calon PPK yang dilaksanakan pada hari Minggu, 11 Desember 2022. “Dalam pengumunan peringkat itu nama saya tertera diperingkat 7 diantara 10 calon PPK lainnya,” kata dia.

Merasa tidak puas dengan hasil tersebut, Amboy mengaku pada Senin (19/12/2022), kantor KPU untuk melakukan kroscek nilai tes wawancara yang terdapat dalam lembar formulir penilaian wawancara calon PPK yang masing-masing ditandatangani oleh dua komisioner KPUD, Doan Endedi dan Noprisyah Harianto, yang saat itu melakukan wawancara kepada Amboy.

Dari lembar penilaian wawancara yang ditandatangani Doan Endedi, penilaian kolom Rekam Jejak berisi riwayat kepemiluan, riwayat organisasi, riwayat pengalaman kerja dan riwayat Pendidikan.

“Kemudian saya kroscek nilai wawancara milik salah satu peserta tes asal Blambanganumpu dengan nilai/score yang ditandatangani oleh Refki Dharmawan, selaku ketua KPU Waykanan. Padahal calon tersebut belum memiliki riwayat kepemiluan sama sekali dalam perhelatan pemilihan di Indonesia, sehingga patut diduga ada unsur praktik kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Waykanan dalam penilaian nilai/score wawancara itu,” ujar Amboy.

Menurut Amboy, hal itu patut disangkakan melanggar azas dan pinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dan  pasal 3 Undang-undang No 7 tahun 2017. “Itu sesuai hasil wawancara dengan Doan Endedi, kalau mereka menentukan nilai bukan melalui regulasi yang ada, melainkan dengan kebijakan,” katanya.

Terkait tudingan tersebut, Doan Endedi, anggota KPUD Waykanan mengaku akan membicarakan hal itu ke Komisioner yang lain.

“ Terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan oleh Amboy Saputra SPd ke DKPP,kami akan membericarakan hal itu dengan komisionre yang lain, mengenai langlah langkah apa yang akan kami lakukan, karena keputusan itu adalah keputusan kolektif kolegial, jadi saya tidak bisa berikan komentar sembarangan ke awak media,” kata Doan Endedi. RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *