Pemuda Asal Banjit Ini Tega Bunuh Bapaknya, Hanya Karena Tak Diizinkan Menikah

 

Laporan : Gian Paqih

Fakta7.com || Lampung Utara- Alasan En (34) yang tega menggorok leher ayah kandungnya, pelaku merasa kecewa dan sakit hati lantaran tidak diberi izin menikah dan juga melarang memakan buah-buahan yang ada di kebun mereka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH.SIK.MIK., saat menggelar konferensi pers, di koridor utama Mapolres setempat, Rabu (16/11/2022).

Kapolres mengungkapkan,  Kronologis kejadian, bermula pada saat korban sedang beraktifitas di kebun yang berjarak lebih kurang dua kilo meter dari rumah kediaman korban dan tersangka. EN datang menghampiri Acang (62), ayah kandung EN,  kemudian dengan seketika tersangka  menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban (Acang,RED).

“Setelah korban terkapar bersimbah darah tak berdaya, EN pergi meninggalkan korban,” kata Kapolres.

 

Baca Juga : Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di BonglaiDitangkap Polisi

Setelah mendapatkan laporan pembunuhan tersebut, Kata Kapolres, tim Tekab Polres Lampung Utara diback-up Tekab 308 Presisi Polda Lampung, menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan hanya dalam tempo waktu dua hari, pada Selasa (15/11/2022), pukul 18.30 wib pelaku ditangkap di wilayah Abung Tengah.

AKBP Kurniawan mengatakan, kondisi pelaku dari keterangan yang diperoleh, EN memiliki kartu kuning, namun saat diinterogasi, pelaku masih normal.

“Untuk memastikan kondisinya lebih lanjut, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa,”ujarnya.

Diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 12.00 wib di kebun kopi Desa Tanjung baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning.

“Pelaku berinisial EN (34) adalah anak kandung dari korban Acang (62), warga Dusun Jaya Laksana RT/RW 001/010 Desa Bunglai Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan,” kata Kurniawan.

Secara terpisah, Ketua Tim TEKAB 308 Presisi Polda Lampung, AKP Firmansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah diperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Pada pukul 18.30 wib Tim langsung bergerak ke lokasi di Dusun Longsor Desa Pekurun wilayah Polsek Abung Tengah dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di teras rumah warga.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Barang bukti yang diamankan Polisi, sebilah sajam yang telah dikubur di area kebung singkong.

“Tim kita bersama pelaku mencari barang bukti dan benar BB berupa sebilah golok ditemukan tertanam di kebun singkong milik warga. Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan dan barang bukti disita oleh Polres Lampung Utara,” ujarnya.

Editor : Kan’s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *