Sadis, Diduga PLN “Bunuh” Pelanggan Lama, Pemilik LIstrik R-1 VA Dipaksa Ganti R-3

 

Laporan : Baiki

Fakta7.com || Waykanan – Perusahaan Listrik Negara (PLN) menerbitkan aturan yang akan membebankan pelanggan lamanya, aturan yang kemudian disosialisasikan via surat edaran itu, akan “membunuh” pelanggan lama yang masih menggunakan R-1 dengan daya 450 Va.

Para pelanggan dengan pembayaran perbulan lebih dari Rp80 ribu, dipaksa mengganti meteran listriknya dengan R-3 dengan kekuatan 1300 VA yang jelas tanpa subsidi sama sekali. Tidak ada solusi lain, karena keberatan hanya dapat diajukan jika pelanggan memiliki bantuan sosial (Bansos).

Sementara pelanggan lama di Waykanan Lampung, rata-rata pemilik listrik R-1 tidak pernah menerima Bansos. Karena semua pelanggan lama yang memasang listriknya dibawah tahun 90 an semua beraliran R-1.

Seperti yang dituangkan dalam surat yang diberikan kepada para pelanggannya, dituliskan sesuai hasil evaluasi yang telah dilakukan, didapati bahwa pemaikaian listrik di rumah bapak/ibu telah melewati maksimal pemakaian daya 450 VA. Untuk itu, PLN akan melakukan penertiban dan tidak mengenakan denda sesuai aturan petrraturan direksi PT PLN )Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tahun 2016 dengan mekanisme sebagai berikut: – PLN akan melakukan penyesuaian daya secara otomatis dari 450 VA menjadi 1.300 VA, Konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya untuk penyesuaian daya ditanggung oleh Negara, Apabila Bpk/ibw/Sdr) berkeberatan dengan penyesuaian daya menjadi 1.300VA, dapat melapor ke Kantor PLN setempat dengan membawa bukti kepesertaan sebagai penerima subsidi atau bantuan sosial lainnya dari Pemerintah disertai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2022, Untuk mengetahui apakah Bpk/ibu/Sdr/i merupakan penerima subsidi silakan mengecek melalui aplikasi Peduli dari kementerian ESDM atau aplikasi Cek Bansos dari kementerian sosial dan Apabila sampai tanggal 30 Mei 2022 kami tidak menerima keberatan ataupun tanggapan, fisik pembatas daya (MCB) di persi milik pelanggan menjadi daya 1.300 VA.

Surat tersebut ditandatangani Danny Aldila Dermawan, Manager ULP Blambanganumpu, tertanggal 12 Mei 2022.

Akibat adanya surat yang diduga pemaksaan pergantian tersesbut, para pelanggan lama menjadi resah. “Lah kalua mau bukti adanya subsidi atau bansos gitu, mana punya kita, apalagi listrik ini emang sudah terpasang sejak almarhum bapak saya dulu. Dan merupakan listrik pertama masuk ke Kampung kit aini. Ini Namanya pemaksaan, kalua mau diganti R-3 maka beban yang harus kita bayar tiap bulan bisa mencapai Rp300 ribu lebih, in ikan gila Namanya,” ujar salah seorang pelanggan PLN di Banjit.

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *