Usai Didoor Polisi Polres Lampura di OKUSel Spesialis Pencuri Pick-Up Digelandang ke Sel

 

 Laporan : Gian Paqih

Fakta7.com || Lampung Utara –  Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) bekuk komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Spesialis mobil Pick Up yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, Pelaku yang diamankan tersebut, NI alias Cikwan (27), Warga desa Muncak Kabau, Kecamatan Bangsaraja, kabupaten OKU Timur. NI merupakan pelaku Curas dua unit mobil Pick Up milik warga Kecamatan Bukitkemuning, Lampura  di dua tempat yang berbeda.

“Setelah polisi melakukan penyelidikan ke arah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, provinsi Sumatera Selatan pada Senin 4 April 2022, polisi mencium keberadaan pelaku, kemudian langsung membuntutinya yang saat itu akan menuju Bandarlampung pada Selasa, 5 April 2022,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K, saat menggelar Konferensi Pers, Kamis(7/4/2022).

Petugas kemudian menyergap pelaku saat posisi NI  berada disebuah warung ampung Gununglabuhan Kabupaten Waykanan, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penyergapan, Ungkap Kapolres, NI diduga  melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api), sehingga petugas terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur. “Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial D berhasil kabur ke areal perkebunan warga,” katanya.

Kurniawan Ismail mengungkapkan, kini tersangka maupun barang bukti senpi miliknya diamankan di Mapolres setempat.

“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu Satu jaket warna hitam, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver beserta lima butir amunisi aktif, satu buah kunci leter T beserta empat anak kuncinya dan dua unit mobil hasil dari kejahatannya yaitu mobil Pick-Up Mitsubishi L300 BG 8705 JN (diduga nopol Palsu), Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi. “Kini tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *