Terkait Dugaan Penyunatan PKH Karanglantang, Kemensos : Harusnya Masuk Ranah Hukum

 

Laporan : Baiki

Fakta7.com | Waykanan – Terkait dugaan penyunatan dana Penerima Keluarga Harapan ( PKH ) milik keluarga penerima manfaat (KPM) di Kampung Karanglantang Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, Lampung, tim lapangan kementrian sosail (Kemensos) RI menegaskan seharusnya sudah masuk ranah hukum.

“Ibu Mentri Kemensos paling anti apa bila ada oknum yang berani memotong dan memangkas bantuan sosial disegi apapun itu, bisa jadi akan dibawa ke ranah hukum . Selama ini sudah sering dikatakan tidak ada alasan apapun itu, untuk bisa memotong  Bansos,” kata Wariono, tim lapangan kemensos RI, saat berkunjung ke Kemu Kecamatan Banjit Waykanan, untuk memberikan bantuan kepada warga miskin.

Dugaan penyunatan dana PKH tersebut dilakukan Siti, Istri Kepala Kampung Karanglantang, Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, Lampung. Karena kartu ATM milik PKM-PKH warga setempat disetor kepada istri kakam tersebut melalui ketua kelompok PKH perdusun.

“Berita ini akan menjadi oleh- oleh buat kami untuk menghadap ibu Mentri dan akan kami sampai kan langsung kepada beliau hasil dari kunjungan kerja turun lapangan,” kata Warino.

Akibat kenekatan istri kakam Karanglantang tersebut, banyak PKM – PKH yang dananya tidak ada lagi. Padahal aturanya pengambilan dana PKH tidak boleh diwakilkan dengan siapapun kecuali menggunakan surat mandat.

Namun hal itu diakui oleh Kepala Kampung Karanglantang, Zulkifli, bahwa semua penggesekan ATM semua dilakukan oleh istrinya. “Memang begitu dari dulu, tapi penggesekan itukan dilakukan dihadapan para ketua kelompok,” ujar dia.

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *