Panitia Pemilihan Anggota BPK Kampung Simpangasam Diduga Salahi Prosedur

 

 

Fakta7.com | Waykanan – Diduga pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Kampung  Simpangasam Kecamatan Banjit Waykanan, Lampung melanggar aturan dan ketentuan yang ada. Panitia yang ditunjuk kepala kampung setempat diduga tidak transparan alias kocok bekem.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya sosialisasi waktu pencalonan anggita BPK, sehingga warga setempat tidak banyak yang mengetahui kapan dibukanya pencalonan anggota BPK. Bahkan hingga pemilihan dilaksanakan, di Dusun IV kampung setempat satupun tidak ada yang mencalonkan diri. “Kami tidak tahu kalua ada pencalonan anggota BPK. Karena memang tidak ada yang ngasih tahu,” kata salah seorang warga Dusun setempat.

Dari 11 orang panitia yang di SK kan oleh kepala kampung setempat, semua didominasi oleh aparatur kampung dan anggota BPK aktif. Sementara itu panitia dari unsur perwakilan dari masyarakat  sebanyak empat orang.

Salah seorang calon anggota BPK yang enggan disebut Namanya mengungkapkan, mengetahui adanya kampung membuka pencalonan anggota BPK dari media sosial bukan dari panitia atau kepala dusun. “ Saya baca di medsos yang dibuat orang, tapi bukan dari kampung Simpangasam, kalau ada pencalonan anggota BPK. Makanya saya maju dan masukan berkas pencalonan,” kata dia.

Menurut dia, dari tujuh dusun yang ada di Kampung Simpangasam, hanya ada 11 calon anggota BPK. “Cuma dua dusun yang calonnya dua orang dua orang, yang lain itu calon tunggal semua. Memang sepertinya sudah dikondisikan seperti itu oleh panitia, jadi calon itu semua kroninya panitia atau kepala dusun,” katanya.

Dalam penentuan daftar pemilih tetap (DPT) , kata dia, tidak pernah ada musywarah dengan para calon BPK, semua sudah ditentukan oleh panitia.

“Bukan masalah DPT saja, pengambilan nomor urut aja, kami tidak pernah dikumpulkan. Jadi ngambil masing-masing dan dating sendiri-sendiri tidak dikumpulkan dulu. Padahal dalam aturanya tidak seperti itu. Lagi pula yang milih juga tidak semua warga, Cuma perwakilan, satu dusun itu diwakilkan oleh 25 orang saja, ntah ini aturan dari mana. Saya ini calon saja, tidak pernah tahu siapa calon-calon lain itu, karena memang tidak pernah dikumpulkan,” ujarnya.

Ketua panitia pemilihan Anggota BPK Kampung Simpangasam, Soleh, yang hendak dimintai keterangan terkait hal tersebut, enggan memberikan komentar dan terkesan menghindar.

Sementara Kepala Kampung, Anuar Sadad, mengaku pemilihan anggota BPK itu sudah sesuai aturan.

Kendati dalam pelaksanaanya sesuai informasi yang diperoleh tim fakta7.com, dari pembentukan panitia hingga penjaringan calon, tidak sesuai dengan aturan. Bahkan tidak pernah ada sosialisasi. Dan dikabarkan di Dusun IV yang tidak ada calon, akan diambilkan dari dari dusun lain.

Laporan : Yoyon Sandiwa

Editor : Kancha Raja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *