Dalam rangka menjaga, melestarikan, mengembangkan, membina dan melindungi kekayaan bahasa yang dimiliki bangsa Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 400/18/02/2023 tentang penggunaan bahasa Lampung, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan setempat menggunakan bahasa Lampung setiap hari Jumat.
Fakta7.com || Lambar - Dalam rangka menjaga, melestarikan, mengembangkan, membina dan melindungi kekayaan bahasa yang […]
Berita Terkait
Headlines
Tag: Surat Edaran
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.